Teori Inflasi


4.1 Inflasi
            Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.
            Menurut A.P. Lehner inflasi adalah keadaan dimana terjadi kelebihan permintaan (Excess Demand) terhadap barang-barang dalam perekonomian secara keseluruhan (Anton H. Gunawan, 1991). Sementara itu Ackley mendefinisikan inflasi sebagai suatu kenaikan harga yang terus menerus dari barang dan jasa secara umum (bukan satu macam barang saja dan sesaat). Menurut definisi ini, kenaikan harga yang sporadis bukan dikatakan sebagai inflasi (Iswardono, 1990). Menurut Boediono (1995) inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk naik secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi, kecuali bila kenaikan tersebut meluas kepada atau mengakibatkan kenaikan sebagian besar dari barang-barang lain.
            4.1.1 Jenis-jenis inflasi :
            Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. 
1.      Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun;
2.      Inflasi sedang antara 10%-30% setahun;
3.      Inflasi berat antara 30%-100% setahun;
4.      Hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.
            Ada pun jenis-jenis inflasi, berdasarkan kepada sumber atau penyebab kenaikan harga-harga yang berlaku, inflasi biasanya dibedakan kepada tiga bentuk berikut :
·         Inflasi tarikan Permintaan
Inflasi ini biasanya terjadi pada masa perekonomian berkembang dengan pesat. Kesempatan kerja yang tinggi menciptakan tingkat pendapatan yang tinggi dan selanjutnya menimbulkan pengeluaran yang melebihi kemampuan ekonomi mengeluarkan barang dan jasa.

·         Inflasi Desakan Biaya
Inflasi ini berlaku dalam masa perekonomian berkembang dengan pesat ketika tingkat pengangguran sangat rendah. Apabila perusahaan menghadapi permintaan yang bertambah, mereka akan berusaha menaikan produksi dengan cara memberikan gaji dan upah yang lebih tinggi kepada pekerjanya dan mencari pekerja baru dengan tawaran yang lebih tinggi ini. Langkah ini mengakibatkan biaya produksi yang meningkat, yang akhirnya akan menyebabkan kenaikan harga-harga berbagai barang (inflasi)

·         Inflasi Diimpor
Inflasi dapat juga bersumber dari kenaikan harga barang-barang yang diimpor. Inflasi ini akan wujud apabila barang-barang impor mengalami kenaikan harga yang mempunyai peranan penting dalam kegiatan pengeluran perusahaan-peruasahaan.


4.1.2 Hal-hal yang menyebabkan inflasi
A.    Demand-Pull Inflation
Inflasi ini bermula dari adanya kenaikan permintaan total (agregate demand), sedangkan produksi telah berada pada keadaan kesempatan kerja penuh atau hampir mendekati kesempatan kerja penuh. Apabila kesempatan kerja penuh (full-employment) telah tercapai, penambahan permintaan selanjutnya hanyalah akan menaikkan harga saja (sering disebut dengan inflasi murni).
B.      Cost-Push Inflation
Cost push inflation ditandai dengan kenaikan harga serta turunnya produksi. Jadi inflasi yang dibarengi dengan resesi. Keadaan ini timbul dimulai dengan adanya penurunan dalam penawaran total (agregate supply) sebagai akibat kenaikan biaya produksi. Kenaikan produksi akan menaikkan harga dan turunnya produksi.

4.1.3 Cara pemerintah menanggulangi inflasi
            Beberapa kebijakan pemerintah dalam menekan tingkat inflasi:
1.      Kebijakan Moneter
kebijakan ini adalah kebijakan Bank Sentral untuk mengurangi jumlah uang dengan cara mengendalikan pemberian kredit oleh Bank Umum kepada masyarakat.
·         Alat-alat kebijakan moneter :
1) Politik Diskonto (Discount Policy)
Politik diskonto adalah politik Bank Sentral untuk memengaruhi peredaran uang dengan jalan menaikkan dan menurunkan tingkat bunga.
2) Politik Pasar Terbuka (Open Market Policy)
Politik Pasar Terbuka adalah politik Bank Sentral untuk membeli dan menjual surat-surat berharga.
3) Politik Persediaan Kas (Cash Ratio Policy)
Politik Persediaan Kas adalah Politik Bank Sentral untuk memengaruhi peredaran uang dengan jalan menaikkan dan menurunkan perbandingan minimum antara uang tunai yang dimiliki oleh bank umum dengan uang giral yang boleh dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan.

2.      Kebijakan Fiskal
a. Pengaturan Pengeluaran Pemerintah
Menjaga penggunaan anggaran negara sesuai dengan perencanaan
b. Peningkatan Tarif Pajak
Meningkatkan tarif pajak agar penghasilan rumah tangga berkurang dan daya beli masyarakat berkurang
c. Peningkatan Pinjaman Pemerintah
Meningkatkan pinjaman pemerintah dengan jalan tanpa paksaan atau dengan pinjaman paksa.


Analisis Pengaruh Inflasi Terhadap Investasi dan Tingkat Konsumsi di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Sebagai agen perubahan atau yang sering kita sebut sebagai agent of change, mahasiswa dan mahasiswi jaman sekarang cenderung tidak memperhatikan tentang keadaan ekonomi di Indonesia , yang mereka tau hanya sebatas membeli barang tanpa tau asal-usul darimana dan pertimbangan apa saja yang menentukan harga barang tersebut. Sebagai "maha" siswa seharusnya mereka memperhatikan hal-hal atau faktor-faktor ekonomi yang dapat mempengaruhi harga-harga barang yang beredar dipasar karena itu akan berdampak pada faktor-faktor ekonomi lainnya, bahkan berpengaruh terhadap keadaan perekonomian di Indonesia.
            Di makalah ini kita akan membahas  tentang "pengaruh inflasi terhadap tingkat investasi dan tingkat konsumsi masyarakat di Indonesia". Pertanyaan yang timbul dalam pembahasan kali ini adalah bagaimana bisa inflasi dapat mempengaruhi tingkat investasi di Indonesia , dan apa hubungannya dengan tingkat konsumsi masyarakat yang ada di Indonesia.
            Mungkin hanya sedikit dari kita yang berikir tentang pengaruh inflasi terhadap investasi yg masuk ke Indonesia maupun terhadap tingkat konsumsi masyarakat di Indonesia, tapi percaya tidak percaya , kedua hal tersebut sangat berkaitan erat dengan inflasi. Di negara maju pun inflasi masih memjadi ancaman terbesar bagi perekonomian negara tersebut.
                                                                                                  
            Berikut adalah Tabel tingkat inflasi di Indonesia pada tahun 2012 :

LAPORAN INFLASI (Indeks Harga Konsumen)
Berdasarkan perhitungan inflasi tahunan
Bulan Tahun
Tingkat Inflasi
Desember 2012
4.30 %
November 2012
4.32 %
Oktober 2012
4.61 %
September 2012
4.31 %
Agustus 2012
4.58 %
Juli 2012
4.56 %
Juni 2012
4.53 %
Mei 2012
4.45 %
April 2012
4.50 %
Maret 2012
3.97 %
Februari 2012
3.56 %
Januari 2012
3.65 %

1.2  Rumusan Masalah
            Berdasarkan permasalahan tersebut, masalah-masalah yang ingin ditimbul adalah sebagai berikut :
1.      Apakah inflasi, investasi, dan tingkat konsumsi masyarakat itu ?
2.      Apa saja yang dapat menyebabkan inflasi ?
3.      Bagaimana cara pemerintah menanggulangin inflasi ?
4.      Apa pengaruh tingkat inflasi terhadap tingkat investasi dan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia ?

1.3  Tujuan Pembahasan
1.      Untuk menganalisis pengaruh tingkat inflasi terhadap tingkat investasi di Indonesia
2.      Untuk menganalisis pengaruh tingkat inflasi terhadap tingkat konsumsi masyarakat Indonesia

1.4  Manfaat Pembahasan
·         Dengan membahas tentang "pengaruh inflasi terhadap tingkat investasi dan tingkat konsumsi masyarakat di Indonesia" ini, kita dapat mengetahui bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh inflasi yang tinggi dan bagaimana cara menjaga agar inflasi menjadi stabil.

BAB II
LANDASAN TEORI
Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) teori tentang inflasi, yaitu :
            2.1 Teori Kuantitas
Teori ini menganalisis peranan dari jumlah uang beredar, ekspektasi masyarakat mengenai kemungkinan kenaikan harga (peranan psikologis).
Jumlah uang beredar. Menurut teori ini, pertambaham volume uang yang beredar sangat dominan terhadap kemungkinan timbulnya inflasi. Kenaikan harga yang terus menerus dan  tidak dibarengi dengan pertambahan jumlah uang beredar sifatnya hanya sementara. Dengan demikian menurut teori ini, apabila jmlah uang tidak ditambah, kenaikan harga akan berhenti dengan sendirinya.
Ekspektasi. Berdasarkan teori ini, walaupun jumlah uang bertambah tetapi masyarakat belum menduga adanya kenaikan, maka pertambahan uang beredar hanya akan menambah simpanan atau uang kas karena belum dibelanjakan. Dengan demikian harga barang-barang tidak naik. Jika masyarakat menduga bahwa besok dalam waktu dekat harga barang akan naik, masyarakat cenderung membelanjakan uangnya karena khawatir akan penurunan nilai uang, sehingga akan memicu inflasi.
            2.2 Teori Inflasi Keyness
Menurut Keynes, inflasi pada dasarnya disebabkan oleh ketidakseimbangan antara permintaan masyarakat (demand) terhadap barang-barang dagangan (stock), dimana  permintaan lebih banyak dibandingkan dengan barang yang tersedia, sehingga terdapat gap yang disebut inflationaty gap.
            2.3 Teori Struktural
Teori ini berlandaskan kepada struktur perekonomian dari suatu negara (umumnya negara berkembang). Menurut teori ini, inflasi disebabkan oleh :
Ketidak-elastisan penerimaan eksport. Peningkatan hasil eksport tidak secepat atau sepesat sektor lainnya. Peningkatan hasil eksport yang lambat antara lain disebabkan karena harga barang yang dieksport kurang menguntungkan dibandingkan dengan kebutuhan barang-barang import yang harus dibayar. Dengan kata lain daya tukar barang-barang negera tersebut semakin memburuk.
Ketidak-elastisan Supply produksi bahan makanan. Terjadi ketidakseimbangan antara pertumbuhan produksi bahan makanan dengan jumlah penduduk, sehingga mengakibatkan kelonjakan kenaikan harga bahan makanan. Hal ini dapat menimbulkan tuntutan kenaikan upah dari kalangan buruh / pegawai tetap  akibat kenaikan biaya hidup. Kenaikan upah selanjutnya akan meningkatkan biaya produksi dan mendorong terjadinya inflasi.

BAB III
METODELOGI
            3.1 Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup dari makalah ini adalah mengukur pengaruh dari tingkat inflasi terhadap tingkat investasi dan tingkat investasi masyarakat di Indonesia dengan menggunakan konsep ekonomi makro

            3.2 Jenis dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam paper ini adalah pola sekunder dimana data-data diperoleh dari buku bacaan dan sumber-sumber lain dari media masa elektronik seperti di www.bi.go.id data-data dalam paper ini meliputi data inflasi tahun 2012, teori konsumsi, pengaruh inflasi terhadap konsumsi, pengaruh investasi terhadap konsumsi. Dimana masing masing variable sangat berhubungan antara satu dan lainnya.

BAB IV
PEMBAHASAN


4.1 Pengaruh tingkat inflasi terhadap tingkat investasi dan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia

            Di Indonesia inflasi sangat berpengaruh pada kegiatan-kegiatan ekonomi , seperti investasi dan tingkat konsumsi masyarakat. Semakin tinggi tingkat inflasi berarti tingkat harga saham beberapa perusahaan cenderung turun. Karena itulah, angka inflasi yang berlebihan akan menjadi sentiment negatif bagi para investor saham. Selain itu , jika inflasi terlalu tinggi , tingkat konsumsi masyarakat akan berkurang , karena harga-harga barang akan melambung tinggi namun upah atau gaji yang mereka terima dari hasil pekerjaan mereka cenderung tidak berubah. Hal itu akan bedampak pada proses produksi perusahaan dimana para pekerja akan melakukan mogok kerja untuk menuntut kenaikan gaji. Jika sampai hal itu terjadi, para investor akan mengurungkan niatnya untuk menginvestasikan uangnya di Indonesia, dan itu akan berdampak langsung pada semakin menurunnya modal perusahaan dan kemudian akan terjadi PHK besar-besaran di Indonesia. Hal tersebut sudah pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1998 dimana Indonesia mengalami krisis yang disebabkan oleh inflasi yang tinggi yang mencapai angka 46,90%. Ditahun itupula para investor tidak berani menginvestasikan uangnya di Indonesia dan konsumsi masyarakat Indonesia berkurang karena tidak adanya kemampuan masyarakat untuk membeli barang dikarenakan harga harga yang melambung tinggi.
            Tapi ditahun 2012 Indonesia mampu menjaga kestabilan tingkat inflasi dan menempatkan Indonesia di tempat kedua dalam perkembangan ekonomi setelah China. Akibatnya para insvestorpun berdatanganan ke Indonesia dan tidak ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut juga berimbas pada masyarakat Indonesia yang semakin sejahtera dan kemiskinan di Indonesiapun berkurang karena perekonomian yang berkembang dengan stabil. Dengan tingkat inflasi yang stabil, dan tingkat investasi yang juga stabil maka tingkat konsumsi masyarakat di Indonesiapun meningkat. Itu dikarenakan daya beli masyarakat yang meningkat setara kesejahteraan masyarakat yang meningkat pula.
            Dengan adanya hal tersebut, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa inflasi benar-benar dapat mempengaruhi tingkat investasi dan tingkat konsumsi masyarakat di Indonesia bahkan inflasi yang terlalu tinggi dapat membuat negara tersebut berada di ujung tanduk atau dengan kata lain negara tersebut akan terancam menjadi negara gagal.

BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
            Inflasi sangat berpengaruh pada kegiatan-kegiatan ekonomi , seperti investasi dan tingkat konsumsi masyarakat. Semakin tinggi tingkat inflasi berarti tingkat harga saham beberapa perusahaan cenderung turun. Karena itulah, angka inflasi yang berlebihan akan menjadi sentiment negatif bagi para investor saham. Selain itu , jika inflasi terlalu tinggi , tingkat konsumsi masyarakat akan berkurang , karena harga-harga barang akan melambung tinggi namun upah atau gaji yang mereka terima dari hasil pekerjaan mereka cenderung tidak berubah.
           
5.2 Saran
            Sebaiknya pemerintah tetap memantau dan mengawasi faktor faktor yang dapat menyebabkan inflasi yang tinggi dan sebaiknya pemerintah menjaga tingkat inflasi yang stabil seperti pada tahun 2012, agar investor tetap mau menanamkan modalnya di Indonesia dan perkembangan ekonomi di Indonesia dapat terus berkembang , masyarakat Indonesia dapat memenuhi konsumsi barang atau jasa yang mereka perlukan, karena harga-harga barang atau jasa stabil dan tidak mengalami peningkatan. Dengan begitu kesejahteraan masyarakat Indonesia akan tercapai dan kemiskinan di Indonesia dapat berkurang.

Rule of Law


A. Latar Belakang
                Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-udangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakannya, terutama penegakan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan peradilan.
                Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di Negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.

                B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1.    Apa pengertian rule of law?
2.    Bagaimana cara menegakan keadilan hukum menurut rule of law?
3.    Apakah Negara Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan hukumnya?
4.    Seperti apa hukum yang harus kita laksanakan dan tegakan?

                C. Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.    Pengertian rule of law.
2.    Cara menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku.
3.    Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4.    Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.





BAB II
RULE OF LAW ( PENEGAKAN HUKUM )

                A. Latar Belakang Rule of Law

                Latar belakang kelahiran Rule of Law :
1. Diawalai oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara
2. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional
3. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.

                Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19, seiring dengan negara konstitusi dan demikrasi. Rule of Law adalah konsep tentang common law, yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law, bukan rule by the man.

                B. Pengertian Rule Of  Law

                Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis. Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini Pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.

                Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat atau Rule Of Law. Itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.

                Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat) Asshid diqie, 2005: 69-70).

                Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.   Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan ”peri keadilan”;
b.   …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, ”adil” dan makmur;
c.   …untuk memajukan  ”kesejahteraan umum”,…dan ”keadilan social”;
d.   …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu ”Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e.   ”…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f.    …serta dengan mewujudkan suatu ”keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.

                Adapun unsur – unsure  Rule Of Law menerurut AV Dicey terdiri dari :
1. Supremasi hukum, dlam artian tidaka boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2.  Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat baisa maupun bagi pejabat.
3.  Terjamin hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengandilan.
                Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah :

1.   Adanya perlindungan konstitusional
2.   Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.   Pemilihan umu yang bebas.
4.   Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.   Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6.   Pendidikan kewarganegaraan

                Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
                Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukkan materi instruksional Rule of Law sebagai salah satu materi di dalam mata kulia Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

                C. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law

                Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :
a. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakan hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule of lay yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.
                Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.
Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat.
                Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.

                Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
o    Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o    Kasus illegal logging;
o    Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o    Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o    Kasus perdagangan wanita dan anak.

                Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.  Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan   atau kekuatan apapun.
3.  Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).

                D. Penegakan hukum

                Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

                Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.

                Dengan uraian diatas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri batas-batasnya Apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi penegakan hukum itu, baik dari segi subyeknya maupun obyeknya atau kita batasi haya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya hanya menelaah aspek-aspek subyektif saja. Makalah ini memang sengaja dibuat untuk memberikan gambaran saja mengenai keseluruhan aspek yang terkait dengan tema penegakan hukum itu.

                E. Kesadaran Hukum Masyarakat

                Tindakan atau cara apakah yang sekirarnya efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat? Tindakan drastis dengan misalnya memperberat ancaman hukum atau dengan lebih mengetatkan penataan ketaatan warga negara terhadap undang-undang saja, yang hanya bersifat insidentil dan kejutan, kiranya bukanlah merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mungkin untuk beberapa waktu lamanya akan tampak atau terasa adanya penertiban tetapi kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang drastis yang bersifat insidentil saja.

                Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita pada hakekatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi membina kesadaran hukum masyarakat. Seperti yang telah diketengahkan di muka maka kesadaran hukum erat hubungannya dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan merupakan suatu ”blueprint of behaviour” yang memberikan pedoman-pedoman tentang apa yang harus dilakukan boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Dengan demikian maka kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai. Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha peningkatan dan pembinaan yang utama, efektif dan efisien ialah dengan pendidikan. Pendidikan tidaklah merupakan suatu tindakan yang ”einmalig” atau insidentil sifatnya, tetapi merupakan suatu kegiatan yang kontinyu dan intensif dan terutama dalam hal pendidikan kesadaran hukum ini akan memakan waktu yang lama. Kiranya tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa dengan pendidikan yang intensif hasil peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum baru dapat kita lihat hasilnya yang memuaskan sekurang-kurangnya 18 atau 19 tahun lagi. Ini bukan suatu hal yang harus kita hadapi dengan pesimisme, tetapi harus kita sambut dengan tekad yang bulat untuk mensukseskannya. Dengan pendidikan sasarannya akan lebih kena secara intensif daripada cara lain yang bersifat drastis. Pendidikan yang dimaksud di sini bukan semata-mata pendidikan formal disekolah-sekolah dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, tetapi juga pendidikan non formal di luar sekolah kepada masyarakat luas.










BAB III
PENUTUP

                A. Kesimpulan
                Setiap Negara tentu memerlukan hukum agar tercipta ketertiban di dalamnya. Rule of Law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur, tidak memihak, dan hanya memikirkan keadilan, tidak terkotori oleh hal-hal yang buruk.
                Ada tidaknya Rule of Law pada suatu Negara ditentukan oleh “Kenyataan”. Apakah rakyat dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil didalam hukum, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.

                Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :
                Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa, Rule of lay yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa, Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.

                Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.

PENGARUH KEPUASAN KERJA DAN KOMITMEN ORGANISASIONAL TERHADAP ORGANIZATIONAL CITIZENSHIP BEHAVIOR

Bagus Asta Iswara Putra, A.A Sagung Kartika Dewi Abstract The aim of this study was to examine the direct effect of job satisfaction ...