Pengertian Umum Koperasi



1.1  PENGERTIAN UMUM KOPERASI

Beberapa Pengertian Umum Koperasi
Secara akfiah kata “Koperasi berasal dari : Cooperatin (latin), /Cooperation (inggris) atau Co_operatie (Belanda). Dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai : bekerja sama atau bekerja bersama, atau kerja sama. Merupakan koperasi (menurut Sri Edi Swasono ).
            Secara umum Koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demografis.
            Berikut adalah dua pengertian Koperasi sebagai pegangan untuk mengenal Koperasi lebih jauh :
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta, 1954)
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasa yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO 1996 dikutip daro Edilius dan Sudarsono 1993).
Berdasarkan kedua deefinisi tersebut dapat diketahui bahwa dalam koperasi setidak-tidakna terdapat dua unsure yang saling berkaitan satu sama lain. Unsure pertama adalah unsur ekonomi dan unsure yang kedua adalah unsure sosial.

Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954). Yang lebih diutamakan dalam Koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggota.

1.2  LANDASAN KOPERASI
                        Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah,tujuan ,peran serta dukungan Koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagai mana dinyatakan dalam UU No. 25/1992 tentang pokok-pokok Perkoperasian, Koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
A.    Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimgbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dari idiologi bangsa Indonesia.  Dengan kedudukan seperti ini, maka wajar bila Pancasila diterima sebagai landasan idiil Koperasi atau organisasi-organisasi lainnya di Indonesia.
Pancasila yang dimaksud disini adalah rumusan yang dimasukkan dalam UUD 1945 Alinia ke 4 yaitu :
Ø  Ketuahan Yang Maha Esa
Ø  Kemanusiaan yang adil dan Beradap
Ø  Persatuan Indonesia
Ø  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraan/perwakilan.
Ø  Serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketetapan MPR No.II/MPR/1978, yang juga dinamakan “Eka Prasetya Pancakarsa”, memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengalaman kelima sila dari pancasila, sebagai berikut :
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa :
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab  :
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Saling mencintai sesama manusia , mengembangkan sikap tenggang rasa.
c.       Sila Persatuan Indonesia :
Menempatkan persatuan,kesatuan , kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan. Rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
d.      Sila Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan/perwakilan :
Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

e.       Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia :
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong,bersikap adil,menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban, menghormati hak-hak orang lain.

B.     Landasan Strukturil
Bab II UU No. 25 Tahun 1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil Koperasi Indonesia. UUD 1945, sebagaimana diketahui, merupaka aturan pokok organisasi Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila. Dalam UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara.

Apabila kita menyebut Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksud adalah keseluruhan   naskah yang terdiri dari :

I.                   Pembukaan;
II.                Batang tubuh UUD’45 yang terdiri dari 16 Bab dan berisi 37 pasal,beserta 4 pasalaturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan;
III.             Penjelasan UUD 1945
Naskah yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “berita republic Indonesia” yang terbit pada tanggal 15 Februari 1946. Sebagaimana kita ketahian, UUD 1945
Adapun bunyi pasal 33 yang terdapat pada UUD 1945 adalah :
I.                   Perekonomiaan disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas keluarga.
II.                Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sikuasai Negara
III.             Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkanding di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

C.    Landasan mental koperasi Indonesia : Setia kawan dan Kesadaran berpribadi :
Kedua landasan mental ini harus bersatu padu ,  saling memperkuat satu dengan yang lainnya. Dalam kehidupan berkoperasi keduanya diperlukan sebagai dua unsure yang dorong mendorong, hidup menghidupi dan saling awas mengawasi.
Kegotongroyongan yang ada hingga kini adalah warisan nenek moyang kita yang arif, dan inilah wujud setia kawan yang sudah lama ada dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang asli. Tapi itu tidak cukup digunakan sebagai landasan mental kita dalam hidup berkoperasi. Dibutuhkan factor dukungan lainnya sehingga kita mempu menaikkan derakat  penghidupan dan kemakmuran . dan factor yang dimaksud tak lain adalah kesadaran bahwa kita sebagai manusia yang berkepribadian yang memiliki harga diri serta percaya pada kemampuan diri sendiri.

1.3  FUNGSI KOPERASI INDONESIA
v  Aliran Yarsdstick
Fungsi dan peranan penting Koperasi menurut aliran ini, pada dasarnya hanyalah sebagai tolok ukur, dalam artian sebagai penyeimbang atau sebagai penetraisir, terhadap kapitalis. Sebab itu, sasaran gerakan Koperasi dalam suatu masyarakat kapitalis, terbatas dalamsegi melenyapkan praktik-praktik persaingan yang tidak sehat yang seringa menyertai sistem perekonomian itu.

v  Aliran Sosialis
Bagi aliran ini yang memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi koperasi dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari hanya sekedar sebagai tolak ukur atau sebagai penyeimbang .


v  Aliran Persemakmuran
Bagi aliran persemakmuran fungsi dan peran koperasi sebagai masyarakat kapitalis bukanlah sekedar sebagai penyeimbang bukan pula sekedar sebagai alat, melainkan sebagai alternative dari bentuk-bentuk perusahaan kapitalis.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI INDONESIA
a.       Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.

b.      Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demakrasi ekonomi.

No comments:

Post a Comment

PENGARUH KEPUASAN KERJA DAN KOMITMEN ORGANISASIONAL TERHADAP ORGANIZATIONAL CITIZENSHIP BEHAVIOR

Bagus Asta Iswara Putra, A.A Sagung Kartika Dewi Abstract The aim of this study was to examine the direct effect of job satisfaction ...