1.1 PENGERTIAN UMUM KOPERASI
Beberapa
Pengertian Umum Koperasi
Secara akfiah kata “Koperasi berasal dari :
Cooperatin (latin), /Cooperation (inggris) atau Co_operatie (Belanda). Dalam
bahasa Indonesia diartikan sebagai : bekerja sama atau bekerja bersama, atau
kerja sama. Merupakan koperasi (menurut Sri Edi Swasono ).
Secara umum Koperasi dipahami
sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan
sebuah perusahaan yang dikelola secara demografis.
Berikut adalah dua pengertian
Koperasi sebagai pegangan untuk mengenal Koperasi lebih jauh :
Koperasi didirikan
sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai
keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya itulah yang dituju. Pada
koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta, 1954)
Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang, biasa yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui
suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis,
masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan,
dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha
yang mereka lakukan (ILO 1996 dikutip daro Edilius dan Sudarsono 1993).
Berdasarkan
kedua deefinisi tersebut dapat diketahui bahwa dalam koperasi setidak-tidakna
terdapat dua unsure yang saling berkaitan satu sama lain. Unsure pertama adalah
unsur ekonomi dan unsure yang kedua adalah unsure sosial.
Keuntungan
bukanlah tujuan utama Koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954).
Yang lebih diutamakan dalam Koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi
para anggota.
1.2 LANDASAN KOPERASI
Landasan koperasi Indonesia
adalah pedoman dalam menentukan arah,tujuan ,peran serta dukungan Koperasi
terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagai mana dinyatakan dalam UU No.
25/1992 tentang pokok-pokok Perkoperasian, Koperasi Indonesia mempunyai
landasan sebagai berikut :
A.
Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
Penempatan pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas
pertimgbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dari idiologi bangsa
Indonesia. Dengan kedudukan seperti ini,
maka wajar bila Pancasila diterima sebagai landasan idiil Koperasi atau
organisasi-organisasi lainnya di Indonesia.
Pancasila yang dimaksud disini adalah rumusan yang
dimasukkan dalam UUD 1945 Alinia ke 4 yaitu :
Ø Ketuahan
Yang Maha Esa
Ø Kemanusiaan
yang adil dan Beradap
Ø Persatuan
Indonesia
Ø Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraan/perwakilan.
Ø Serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketetapan MPR No.II/MPR/1978, yang juga
dinamakan “Eka Prasetya Pancakarsa”, memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas
wujud pengalaman kelima sila dari pancasila, sebagai berikut :
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa :
Percaya dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab :
Mengakui persamaan
derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Saling
mencintai sesama manusia , mengembangkan sikap tenggang rasa.
c. Sila
Persatuan Indonesia :
Menempatkan persatuan,kesatuan
, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan. Rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
d. Sila
Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan/perwakilan :
Mengutamakan
kepentingan Negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
e. Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia :
Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong royong,bersikap adil,menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban,
menghormati hak-hak orang lain.
B.
Landasan
Strukturil
Bab
II UU No. 25 Tahun 1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil
Koperasi Indonesia. UUD 1945, sebagaimana diketahui, merupaka aturan pokok
organisasi Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila. Dalam UUD 1945
terdapat beberapa ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan bangsa
Indonesia dalam bernegara.
Apabila
kita menyebut Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksud adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari :
I.
Pembukaan;
II.
Batang tubuh UUD’45 yang terdiri dari 16
Bab dan berisi 37 pasal,beserta 4 pasalaturan peralihan dan 2 ayat aturan
tambahan;
III.
Penjelasan UUD 1945
Naskah yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam
“berita republic Indonesia” yang terbit pada tanggal 15 Februari 1946.
Sebagaimana kita ketahian, UUD 1945
Adapun
bunyi pasal 33 yang terdapat pada UUD 1945 adalah :
I.
Perekonomiaan disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas keluarga.
II.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sikuasai Negara
III.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkanding di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
C.
Landasan
mental koperasi Indonesia : Setia kawan dan Kesadaran berpribadi :
Kedua landasan mental ini harus bersatu padu , saling memperkuat satu dengan yang lainnya.
Dalam kehidupan berkoperasi keduanya diperlukan sebagai dua unsure yang dorong
mendorong, hidup menghidupi dan saling awas mengawasi.
Kegotongroyongan yang ada hingga kini adalah warisan
nenek moyang kita yang arif, dan inilah wujud setia kawan yang sudah lama ada
dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang asli. Tapi itu tidak cukup
digunakan sebagai landasan mental kita dalam hidup berkoperasi. Dibutuhkan
factor dukungan lainnya sehingga kita mempu menaikkan derakat penghidupan dan kemakmuran . dan factor yang
dimaksud tak lain adalah kesadaran bahwa kita sebagai manusia yang
berkepribadian yang memiliki harga diri serta percaya pada kemampuan diri
sendiri.
1.3 FUNGSI KOPERASI INDONESIA
v Aliran
Yarsdstick
Fungsi dan peranan
penting Koperasi menurut aliran ini, pada dasarnya hanyalah sebagai tolok ukur,
dalam artian sebagai penyeimbang atau sebagai penetraisir, terhadap kapitalis.
Sebab itu, sasaran gerakan Koperasi dalam suatu masyarakat kapitalis, terbatas
dalamsegi melenyapkan praktik-praktik persaingan yang tidak sehat yang seringa
menyertai sistem perekonomian itu.
v Aliran
Sosialis
Bagi aliran ini yang
memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi koperasi
dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari hanya sekedar sebagai tolak ukur
atau sebagai penyeimbang .
v Aliran
Persemakmuran
Bagi aliran persemakmuran fungsi
dan peran koperasi sebagai masyarakat kapitalis bukanlah sekedar sebagai
penyeimbang bukan pula sekedar sebagai alat, melainkan sebagai alternative dari
bentuk-bentuk perusahaan kapitalis.
FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI DI INDONESIA
a. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
b. Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demakrasi ekonomi.
No comments:
Post a Comment