Peranan Pemerintah Dalam
Perdagangan Internasional
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk disuatu
negara dengan penduduk di negara lain atas dasar kesepakatan bersama Sejak
perkembangan bisnis dalam lingkup internasional berkembang pesat dan
mempengaruhi kehidupan suatu negara secara menyeluruh maka pemerintah
sebagai pemegang otoritas untuk mengatur rakyatnya mulai memiliki andil guna
menciptakan stabilisasi di berbagai bidang baik dalam ekonomi, sosial namun
juga keamanan bagi warga negaranya. Dalam melakukan bisnis internasionalnya
perusahaan akan mendukung tidak adanya peran pemerintah yang signifikan, karena
mereka menganggap bahwa peran pemerintah melalui kebijakan yang dikeluarkannya
akan mengurangi gerak dan keuntungan dari perusahaan. Namun di sisi lain
perusahaan juga diperlukan dalam jaminan perlindungan. Menurut Adam
Smith( klasik ) , Pemerintah memiliki 6 fungsi yaitu :
(1)
Fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan. Agar
warganegara dapat melakukan kegiatan usaha dengan tenang dan nyaman,
(2)
Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan, agar setiap warga memiliki
hak dan kewajiban yang sama,
(3) Fungsi
pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan. agar warga
negara mendapat kemudahan-kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Di
samping itu pemerintah juga lebih berperan sebagai fasilitator dan tetap
memberikan kebebasan atas hak pribadi untuk mengembangkan bisnis. Fasilitas
yang pertama ialah berupa infrastruktur baik berupa tempat transit bisnis maupun
fasilitas kemudahan dalam proses perijinan bisnis, kedua ialah hukum ketertiban
serta rent seeking, ketiga ialah minimalisir resiko melaui
kebijakan investasi dan perdagangan interansional (kumar, 2011). Selain itu
pemerintah juga perlu untuk mengelola bisnisnya dengan menjaga nilai tukar uang
serta inflasi. Bisnis internasional yang dilakukan melibatkan mobilitas modal,
pembentukan manufaktur dan pusat perdagangan serta pergerakan teknisi maupun
manajer lintas batas negara yang juga memerlukan peran dari pemerintah
Pemerintah
sendiri mampu memberikan modal guna memperlancar kegiatan bisnis
internasional karena pemerintah tentunya ingin meningkatkan pendapatan
negaranya. Bila pemerintah memberlakukan peraturan atau hukum dalam bisnis di
negaranya maka bisnis tersebut secara tersirat memiliki perlindungan hukum atas
kontrak yang telah dilakukan di awal pemerintah berbisnis. Seperti yang
pernah dilakukan Indonesia di awal tahun 2010 lalu dimana Indonesia
menandatangani pengurangan tarif dagang dengan china guna meningkatkan proses
perdagangan lintas China dan Intonesia. Selain itu ialah perusahaan
telekomunikasi seperti Indosat dimana sebagian sahamnya telah dimiliki oleh
Malaysia maka sebagian keuntungan nantinya akan diserahkan kepada Malaysia
sesuai dengan kontrak yang kedua negara sepakati.
Hubungan antara negara dan bisnis ialah saling mempegaruhi dan saling
membutuhkan dimana negera juga memerlukan bisnis untuk meningkatkan pendapatan
serta bisnis pun memerlukan negara untuk mampu mengembangkan perusahaan pada
lintas negara. Seperti McDonald yang hampir ada di setiap negara di dunia maka
McDonald memerlukan negara untuk melakukan kontrak mendapatkan pekerja serta
mendapatkan pelanggan global. Disamping itu negara memerlukan Mcdonald untuk meningkatkan
daya saing internasional dan negara mampu mendapatkan penghasilan melalui
pajak serta kebijakan lain yang dikeluarkan negara. Jadi dapat dikatakan bahwa
alat negara untuk melakukan bisnis ialah modal, hukum untuk memberikan
perlindungan hukum, sosiokultural guna mendapatkan tempat atau pelanggan
global, serta politik yang digunakan untuk membuta kontrak bisnis.
Motif
Pemerintah Dalam Perdagangan Internasional
Pembiayaan Kegiatan Ekonomi
Internasional
1.
Agen Pemerintah
Pemerintah
selalu memiliki cara untuk melindungi kedaulatan negara agar tetap utuh. Dalam
hal perekonomian internasional khususnya perdagangan internasional, pemerintah
dalam beberapa situasi melakukan intervensi dengan tujuan melindingi pasar
domestiknya. Bahasan kali ini akan membahas mengenai peran pemerintah dalam
kegiatan bisnis internasional.
Daniels
et al (2007) dalam artikelnya Business-Government Trade Relations menyebutkan
terdapat tiga alasan mengapa pemerintah mengintervensi pasar, yaitu politik,
ekonomi, dan budaya. Alasan politik dibalik intervensi pemerintah terhadap
perdagangan internasional antara lain memproteksi lapangan kerja, melindungi
keamanan nasional, sebagai respon terhadap perilaku dagang negara lain yang
dianggap tidak adil, dan meningkatkan pengaruhnya terhadap negara lain (Daniels
et al, 2007:172). Hal yang ditakutkan pemerintah dan juga masyarakat adalah
ketika produk-produk lokal tidak mampu bersaing dengan produk impor yang
membanjiri pasaran, yang berakibat pada pengangguran karena perusahaan lokal
yang merugi, yang lebih jauh akan berakibat pada menurunnya kesejahteraan
masyarakat.
Dari
segi ekonomi pemerintah mengintervensi pasar sebagai upaya untuk melindungi
industri-industri kecil dan menengah dari kompetisi serta bentuk promosi
sebagai kebijakan strategi perdagangan. Meski demikian terdapat beberapa
kelemahan dari strategi proteksionisme ekonomi ini. Misalnya adalah sulit untuk
menentukan industri kecil-menengah seperti apa yang patut mendapatkan
perlindungan, proteksi dari kompetisi internasional membuat para pengusaha
cepat puas dan menjadi kurang kompetitif sehingga kurang adanya poerbaikan
kualitas dari waktu ke waktu, dan lain sebagainya.
Dalam
bidang kultural, jelas yang dipertahankan adalah identitas nasional (Daniels et
al, 2007:176). Budaya secara umum suatu negara dapat terpengaruh dari adanya
keterbukaan dari pertukaran manusia dan produk-produk dari budaya lain, karena
keduanya saling berinteraksi dan berkaitan. Ketika suatu bentuk kebudayaan
tidak diinginkan maka pemerintah dapat melakukan pencegahan dengan cara
menghalangi masuknya produk impor.
Sementara
itu diperlukan beberapa instrumen dalam rangka turut terjun dalam interaksi
perdagangan. Daniels et al (2007) menyebutkan dua metode, yaitu metode promosi
dan metode pembatasan. Metode promosi berarti pemerintah turut mendukung
perdagangan lintas negara melalui beberapa hal seperti subsidi, pembiayaan
ekspor, zona perdagangan
asing –foreign trade zone (FTZ), dan agen khusus pemerintah. Subsidi merupakan
bantuan keuangan yang dapat berupa bantuan tunai, pinjaman bungan rendah,
potongan pajak dan lain sebagainya yang diberikan pemerintah dengan tujuan
membantu perusahaan lokal untuk dapat bersaing dengan pesaing internasional
melalui biaya produksi yang rendah. Pembiayaan ekspor hampir sama dengan
subsidi, hanya saja perusahaan menerima bantuan supaya dapat mengekspor
produknya. FTZ berarti terdapat beberapa negara yang menggabungkan diri dalam
sebuah zona regional geografis dimana di dalamnya negara-negara anggotanya
dapat saling menjual-beli produk tanpa dibatasi oleh pajak. Kemudian terdapat
pula agen yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mempromosikan produk-produk yang
akan diekspor ke negara lain.
Sebaliknya,
metode pembatasan justru menjadi penghalang bagi terjadinya perdagangan yang
bebas lintas negara, antara lain tarif, kuota, embargo, penundaan
administratif, kontrol nilai mata uang, dan prasyarat lokal (Daniels et al,
2007:177). Metode ini digunakan dengan maksud untuk melindungi industri lokal.
Batasan tarif berarti pemerintah menetapkan sejumlah tarif untuk setiap barang
impor yang masuk. Kuota berarti pemerintah memberikan batasan berapa banyak
jumlah barang tertentu yang boleh diimpor atau masuk. Embargo berarti
pemerintah menetapkan larangan untuk berinteraksi dagang suatu barang maupun
seluruh jenis produksi dengan suatu negara akibat kondisi politik tertentu.
Penundaan administratif bertujuan untuk mendiskriminasi produk tertentu dengan
cara seperti mensyaratkan lisensi khusus atau inspeksi terhadap bahaya produk
dan lain sebagainya yang membutuhkan waktu cukup lama hingga produk tersebut
dapat masuk. Kontrol nilai mata uang berarti mempersulit proses konvertibilitas
mata uang melalui persyaratan pembayaran yang harus dipenuhi. Prasyarat lokal
berarti produk harus sedikitnya mengandung
faktor-faktor lokal seperti sumberdaya alam maupun tenaga kerja dalam
proses produksinya.
2.
Agen Swasta
Pemerintah sebagai penyusun utama
(exclusive arrangement) dengan perusahaan
swasta,
dan risiko seluruhnya diambil alih oleh Pemerintah. Model ini digunakan di
Negara
- negara seperti Perancis, Jerman, Belanda, dan Afrika Selatan. Sementara itu,
untuk Indonesia yang lebih memegang peranan dalam pembbiayaan kegiatan ekonomi
adalah pemerintah.
Dalam
melakukan perdagangan, dengan alasan-alasan budaya, politik, dan ekonomi maka
campur tangan pemerintah dalam arus bebas perdagangan diperlukan.
Motif
campur tangan pemerintah didalam arus bebas perdagangan :
1. Motif Budaya
Negara-negara membatasi perdagangan barang dan jasa
demi suatu tujuan budaya – yang paling umum adalah untuk melindungi identitas
nasional. Banyak negara memandang kebudayaan AS sebagai ancaman terhadap
kebudayaan nasionalnya sendiri karena kekuatan global perusahaan-perusahaan AS
dalam barang-barag konsumen serta dalam dunia hiburan dan media.
2. Motif Politik
Mencakup melindungi lapangan pekerjaan, menjaga
keamanan nasional, menanggapi praktek dagang yang tidak adil yang dilakukan
oleh negara lain, dan mendapatkan pengaruh atas negara-negara lain.
3. Motif Ekonomi
Melindungi industri-industri baru dari persaingan
dan mendorong kebijakan perdagangan strategis.
Alat/metode
yang paling umum digunakan oleh pemerintah untuk mendorong perdagangan yaitu :
a.Subsidi
Subsidi adalah bantuan finansial bagi produsen
domestik dalam bentuk pembayaran tunai, pinjaman berbunga rendah, keringanan
pajak, atau bentuk lainnya. Bertujuan membantu perusahaan-perusahaan domestik
mengimbangi pesaing internasional.
b.Pembiayaan Ekspor
Pemerintah seringkali mendorong ekspor dengan
membantu perusahaan mendanai kegiatan ekspornya melalui pinjaman atau jaminan
pinjaman.
Sebagai
contoh, dua badan khusus yang berfungsi membantu perusahaan-perusahaan AS
memperoleh pembiayaan ekspor adalah Export-Import Bank of The United States dan
Overseas Private Insurance Corporation (OPIC).
c.Zona Perdagangan Luar Negeri
Zona perdagangan luar negeri adalah suatu kawasan
gegrafis tertentu dimana barang dagang diperbolehkan masuk dengan bea cukai
yang lebih rendah dan/atau prosedur pabean yang lebih sedikit.
Saat
ini banyak perusahaan membuat sarana-sarana di zona-zona seperti ini untuk
operasi perakitan akhir produk.
Sebagai
contoh, pabrik mobil Jepang di Indiana, Kentucky, Ohio, dan Tennessee
ditetapkan sebagai zona perdagangan luar negeri yang dikelola oleh Departemen
Perdagangan AS
d.Badan Pemerintah Khusus
Badan pemerintah khusus ini seringkali didirikan
untuk mendorong ekspor suatu Negara.
Badan-badan
ini sangat membantu dalam memperoleh kontrak bagi usaha-usaha kecil dan
menengah yang memiliki sumberdaya finansial yang terbatas, juga dapat membantu
perusahaan-perusahaan asing menemukan lokasi yang cocok di negara tuan rumah.
Regulasi
negara tuan rumah (host country)
a.) Penundaan Administrasi
Penundaan administrasi merupakan
ketentuan pengendali atau peraturan birokratik yang dirancang untuk menghambat
arus impor yang deras ke dalam suatu negara. Tujuan utamanya adalah
proteksionisme.
b.) Pengendalian
Mata Uang
Pengendalian mata uang merupakan
pembatasan daya konversi suatu mata uang ke dalam mata uang lainnya atau
menetapkan nilai tukar yang tidak menguntungkan bagi pengimpor.
c.) Sistem
Perdagangan Internasional
Sistem Perdagangan Internasional
adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan penduduk
Negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Pengertian kedua, merupakan
hubungan kegiatan ekonomi antarnegara.
dengan adanya proses pertukaran barang atau jasa, atas dasar suka rela
dan saling menguntungkan.
Sistem
perdanganan internasional dilakukan karna tidak ada Negara yang hidup sendiri
maksudnya Negara yang satu membutuhkan Negara yang lainya. Dari sudut pandang
ilmu ekonomi, motivasi dan hubungan antar
Negara dianggap sebagai proses alokasi sumberdaya ekonomi antar negara dalam rangka meningkatkan kualitas
hidup bersama.
Selamat siang
ReplyDeleteini adalah dasar dana global, kami memberikan pinjaman per pendanaan proyek tahunan 100% dengan pinjaman aman dan tidak aman yang tersedia kami dijamin dalam memberikan layanan keuangan untuk banyak klien kami dengan paket pinjaman fleksibel kami pinjaman dapat diproses dan dana ditransfer ke peminjam dalam waktu sesingkat mungkin kita beroperasi di bawah persyaratan yang jelas dan mudah dipahami dan kami menawarkan pinjaman kepada semua jenis untuk tertarik klien perusahaan perusahaan dan semua jenis organisasi bisnis, individu swasta dan investor real estate hanya menghubungi kami dengan nama di bawah Jika Anda sedang melihat bagaimana mendapatkan pinjaman hubungi kami kami dapat membantu Anda keluar EMAIL: globalfundfoundation9@gmail.com
Blog nya bermanfaat sekali... dan pastinya membantu tugas saya.. Terimakasih
ReplyDelete