HUKUM
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
BERDASARKAN WUJUDNYA
1.Hukum
Tertulis
Yaitu hukum yang dapat
kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan
Negara.
Contoh: UUD 1945,UU,dll
2.Hukum Tidak tertulis
Yaitu
hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu(hukum
adat)
Dalam
ketatanegaraan disebut konvensi
Contoh:
pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus
BERDASARKAN RUANG ATAU
WILAYAH BERLAKUNYA
1.Hukum Lokal
Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah
tertentu saja
Contoh: hukum adat batak,jawa,minangkabau,dll
2.Hukum nasional
Yaitu hukum yang berlaku di Negara tertentu
Contoh: hukum Indonesia,Malaysia,mesir,dll
3.Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan dua Negara
atau lebih
Contoh: hukum perang,
perdata,internasional,dll
BERDASARKAN WAKTU YANG
DIATURNYA
1.Hukum yang berlaku
saat ini (ius constitutum)
2.Hukum yang berlaku
pada waktu yang akan datang (ius constituendum)
3.Hukum antarwaktu
Yaitu hukum yang
mengatur suatu perstiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum
yang berlaku pada masa lalu
BERDASARKAN PRIBADI YANG DIATURNYA
1.Hukum
satu golongan
Yaitu hukum yang
mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja
2.Hukum semua golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi
semua golongan
3.Hukum antar golongan
Yaitu
hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada
hukum yang berbeda
BERDASARKAN
ISI MASALAH YANG DIATURNYA
1.Hukum Publik
Yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut
kepentingan umum
Dalam
arti formal hukum public mencakup hukum tata Negara, hukum administrasi Negara,
hukum pidana, dan hukum acara
a.Hukum
tata Negara
mempelajari Negara tertentu,seperti
bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat
perlengkapan Negara(memplajari hal-hal yang bersifat mendasar dari Negara)
b.Hukum
Administrasi Negara
adalah seperangkat peraturan yang
mngatur cara bekerja alat-alat perlengkapan Negara, termasuk cara melaksanakan
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap Negara(memplajari hal-hal yang
bersifat teknis dari Negara)
c.Hukum
pidana
adalah hukum yang mengatur
pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi
pidana tertentu.Dalam KUHP,
Pelanggaran
adalah perbuatan yang melanggar (ringan)dengan ancaman denda
Kejahatan
adalah perbuatan yang melanggar(berat) seperti pencurian, penganiayaan,
pembunuhan, dan sebagainya
Hukum
yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan
berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan
memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya
d.Hukum
acara disebut juga hukum formal.
Adalah seperangkat aturan yang
berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum
material
2.Hukum Privat
Adalah
hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Dalam arti luas hukum
privat mencakup juga hukum dagang dan hukum adat.Hukum perdata dapat dibagi
sebagai berikut:
a.Hukum
perorangan adalah himpunan peraturan yang
mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak
serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu
b.Hukum
keluarga adalah hukum yang memuat serangkaian
peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga
c.Hukum
kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum
yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang.
d.Hukum
waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum
harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal,terutama berpindahnya harta
kekayaan itu kepada orang lain.Hukum waris mengatur pembagian harta
peninggalan, ahli waris, urutan penerimaa waris,hibah serta wasiat.
No comments:
Post a Comment