HUKUM


HUKUM

            Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

BERDASARKAN WUJUDNYA
            1.Hukum Tertulis
Yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara.
Contoh: UUD 1945,UU,dll

2.Hukum Tidak tertulis
Yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu(hukum adat)
Dalam ketatanegaraan disebut konvensi
Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus

BERDASARKAN RUANG ATAU WILAYAH BERLAKUNYA
            1.Hukum Lokal
                        Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja
                        Contoh: hukum adat batak,jawa,minangkabau,dll
            2.Hukum nasional
                        Yaitu hukum yang berlaku di Negara tertentu
                        Contoh: hukum Indonesia,Malaysia,mesir,dll
            3.Hukum Internasional
                        Yaitu hukum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih
                        Contoh: hukum perang, perdata,internasional,dll

BERDASARKAN WAKTU YANG DIATURNYA
1.Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum)
2.Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)
3.Hukum antarwaktu
Yaitu hukum yang mengatur suatu perstiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu
BERDASARKAN PRIBADI YANG DIATURNYA
            1.Hukum satu golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja
2.Hukum semua golongan
                        Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan
3.Hukum antar golongan
Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda

BERDASARKAN ISI MASALAH YANG DIATURNYA
                        1.Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum
Dalam arti formal hukum public mencakup hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan hukum acara
a.Hukum tata Negara
            mempelajari Negara tertentu,seperti bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat perlengkapan Negara(memplajari hal-hal yang bersifat mendasar dari Negara)
b.Hukum Administrasi Negara
            adalah seperangkat peraturan yang mngatur cara bekerja alat-alat perlengkapan Negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap Negara(memplajari hal-hal yang bersifat teknis dari Negara)
c.Hukum pidana
            adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.Dalam KUHP,
Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar (ringan)dengan ancaman denda
Kejahatan adalah perbuatan yang melanggar(berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya
d.Hukum acara disebut juga hukum formal.
            Adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material

2.Hukum Privat
Adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Dalam arti luas hukum privat mencakup juga hukum dagang dan hukum adat.Hukum perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a.Hukum perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu
b.Hukum keluarga adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga
c.Hukum kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang.
d.Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal,terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaa waris,hibah serta wasiat.

No comments:

Post a Comment

PENGARUH KEPUASAN KERJA DAN KOMITMEN ORGANISASIONAL TERHADAP ORGANIZATIONAL CITIZENSHIP BEHAVIOR

Bagus Asta Iswara Putra, A.A Sagung Kartika Dewi Abstract The aim of this study was to examine the direct effect of job satisfaction ...