OJK ( Otorisas Jasa
Keuangan )
Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun
1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka
lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut
undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa
Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya
sampai dengan 2002 draft pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai
akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi
UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2011, RUU Otoritas
Jasa Keuangan disahkan oleh DPR, dan selanjutnya Pemerintah mensahkan dan
mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22 November
2011. Berikut merupakan ringkasan dari isi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Pengertian OJK (Otorisas Jasa Keuangan)
OJK adalah
singkatan dari Otorisasi Jasa Keuangan, sebelum mengenal lebih lanjut tentang
OJK kita harus lebih dahulu mengerti apa yang dimaksud dengan Jasa Keuangan.
Jasa keuangan secara umum adalah istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang
disediakan oleh industry atau organisasi keuangan salah satu bentuk perusahaan
yang menyediakan jasa keuangan adalah bank, asuransi, kartu kredit dan
sekuritas. Sejarah singkat mengenai Jasa Keuangan, dapat dilihat kembali dari
perkembangan di amerika serikat sejak dikeluarkannya Gramm-Leach-Bliley Act
pada akhir tahun 1990 yang memungkinkan perusahaan yang beroperasi di industry
keuangan AS untuk bergabung.
Sedangkan yang
dimaksud dengan OJK sendiri kita dapat mellihatnya pada UU no 21 tahun 2011.
Menurut Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata dengan pembentukan OJK diharapkan dapat
berperan sebagai badan pengawas industry keuangan yang bersifat netral dan
konsisten dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Menurut UU No
21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK "adalah
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
Pada dasarnya
UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan
kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan
terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat
dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan
yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya
stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang
lebih terintegrasi.
Tugas Seksi Jasa Keuangan
Menurut pasal 6 dari UU No 21 tahun 2011 tugas utama dari
OJK adalah berupa melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan
berikut :
·
Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbankan
·
Kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal
·
Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam
menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
- Terkait
Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi
:
- Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana
kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger,
konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
- Kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi,
dan aktivitas di bidang jasa;
- Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum,
batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan
pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja
bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
- Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan
anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan
perbankan; dan pemeriksaan bank.
- Terkait
Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
- Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
- Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga
Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga
Jasa Keuangan;
- Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- Menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Terkait
Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
- Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan
lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan
jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
- Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- Melakukan
penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- Memberikan
dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya
pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan
kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan
penetapan lain.
Asas-Asas OJK Dalam Menjalankan Kegiatan
Untuk melaksanakan kegiatannya OJK sendiri juga mempunyai
asas-asas tertentu yang harus dijadikan pedoman yaitu :
- Asas
Independensi, tentang sifat independensi OJK dalam melaksanakan kegiatannya
- Asas
Kepastian Hukum, bahwa OJK mengutamakan landasan dari UU yang berlaku
untuk melakukan kegiatannya
- Asas
Kepentingan Umum, bahwa semua kegiatan OJK didasarkan untuk melindungi dan
memajukan kepentingan umum
- Asas
Profesionalitas
- Asas
Integritas, OJK selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap
tindakan dan keputusan yang diambilnya
- Asas
Keterbukaan
- Asas
Akuntabilitas, bahwa semua kegiatan dari OJK sendiri dapat
dipertanggungjawabkan kepada public
Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan
Nilai
Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah
·
Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
·
Profesionalisme
Bekerja dengan Penuh Tanggung Jawab Berdasarkan Kompetensi yang Tinggi untuk Mencapai Kinerja Terbaik.
Bekerja dengan Penuh Tanggung Jawab Berdasarkan Kompetensi yang Tinggi untuk Mencapai Kinerja Terbaik.
·
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
·
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
·
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Struktur Organisasi OJK
Struktur
organisasi OJK terdiri atas:
- Dewan
Komisioner OJK; dan
- Pelaksana
kegiatan operasional.
Struktur
Dewan Komisioner terdiri atas:
- Ketua
merangkap anggota;
- Wakil
Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
- Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
- Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
- Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
- Ketua
Dewan Audit merangkap anggota;
- Anggota
yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
- Anggota
Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia; dan
- Anggota
Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat
Eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana
kegiatan operasional terdiri atas:
- Ketua
Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
- Wakil
Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
- Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
- Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar
Modal;
- Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
- Ketua
Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
- Anggota
Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang
melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
- Memberikan
informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa
keuangan, layanan, dan produknya;
- Meminta
Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan
tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
- Tindakan
lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan
Hubungan Kelembagaan
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank
Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain:
- Kewajiban
pemenuhan modal minimum bank;
- Sistem
informasi perbankan yang terpadu;
- Kebijakan
penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan
pinjaman komersial luar negeri;
- Produk
perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
- Penentuan
institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan
- data
lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Untuk
menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem
Keuangan dengan anggota terdiri atas:
- Menteri
Keuangan selaku anggota merangkap koordinator;
- Gubernur
Bank Indonesia selaku anggota;
- Ketua
Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan
- Ketua
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
No comments:
Post a Comment