Kebijakan Industri Nasional
Visi
pembangunan Industri Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan
Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional adalah
Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh pada tahun 2025, dengan visi antara
pada tahun 2020 sebagai Negara Industri Maju Baru, karena sesuai dengan
Deklarasi Bogor tahun 1995 antar para
kepala Negara APEC pada tahun tersebut liberalisasi di negara-negara APEC sudah
harus terwujud.
Sebagai
negara industri maju baru, sektor industri Indonesia harus mampu memenuhi
beberapa kriteria dasar antara lain:
1.
Memiliki peranan dan kontribusi tinggi bagi
perekonomian Nasional.
2.
IKM memiliki kemampuan yang seimbang dengan
Industri Besar.
3.
Memiliki struktur industri yang kuat (Pohon
Industri lengkap dan dalam).
4.
Teknologi maju telah menjadi ujung tombak
pengembangan dan penciptaan pasar.
5.
Telah
memiliki jasa industri yang tangguh yang menjadi penunjang daya saing
internasional industri.
6.
Telah
memiliki daya saing yang mampu menghadapi liberalisasi penuh dengan
negara-negara APEC. Diharapkan tahun 2020 kontribusi industri non-migas
terhadap PDB telah mampu mencapai 30%, dimana kontribusi industri kecil (IK)
ditambah industri menengah (IM) sama atau mendekati kontribusi industri besar
(IB). Selama kurun waktu 2010 s.d 2020 industri harus tumbuh rata-rata 9,43%
dengan pertumbuhan IK, IM, dan IB masing-masing minimal sebesar 10,00%, 17,47%,
dan 6,34%.
Untuk
mewujudkan target-target tersebut, diperlukan upaya-upaya terstruktur dan
terukur, yang harus dijabarkan ke dalam peta strategi yang mengakomodasi
keinginan pemangku kepentingan berupa
strategic outcomes yang terdiri dari: 1) Meningkatnya nilai tambah industri, 2)
Meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri, 3) Kokohnya faktor-faktor
penunjang pengembangan industri, 4) Meningkatnya kemampuan inovasi dan
penguasaan teknologi industri yang hemat energi dan ramah lingkungan, 5)
Menguat dan lengkapnya struktur industri, 6) Meningkatnya persebaran pembangunan industri, serta 7)
Meningkatnya peran industri kecil dan menengah terhadap PDB.
Dalam
rangka merealisasikan target-target tersebut, Kementerian Perindustrian telah
menetapkan dua pendekatan guna membangun daya saing industri nasional yang
tersinergi dan terintegrasi antara pusat dan daerah. Pertama, melalui
pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang
direncanakan dari Pusat (by design) dan diikuti oleh partisipasi daerah yang
dipilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia. Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan penetapan
kompetensi inti industri daerah yang merupakan keunggulan daerah, dimana pusat
turut membangun pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing.
Pengembangan kompetensi inti di tingkat provinsi disebut sebagai Industri
Unggulan Provinsi dan di tingkat kabupaten/kota disebut Kompetensi Inti
Industri Kabupaten/Kota. Pendekatan kedua ini merupakan pendekatan yang
didasarkan pada semangat Otonomi Daerah. Penentuan pengembangan industri
melalui penetapan klaster industri prioritas dan kompetensi inti industri
daerah sangat diperlukan guna memberi kepastian dan mendapat dukungan dari
seluruh sektor di bidang ekonomi termasuk dukungan perbankan.
Saat ini telah
tersusun 35 Roadmap Pengembangan Klaster Industri Prioritas, yakni:
1.
Industri Agro, terdiri atas:
(1)
Industri pengolahan kelapa sawit; (2) Industri karet dan barang karet; (3)
Industri kakao; (4) Industri pengolahan kelapa; (5) Industri pengolahan kopi;
(6) Industri gula; (7) Industri hasil Tembakau; (8) Industri pengolahan buah;
(9) Industri furniture; (10) Industri pengolahan ikan; (11) Industri kertas;
(12) Industri pengolahan susu.
2.
Industri Alat Angkut, meliputi: (13) Industri
kendaraan bermotor; (14) Industri perkapalan; (15) Industri kedirgantaraan;
(16) Industri perkeretaapian.
3.
Industri Elektronika dan Telematika: (17)
Industri elektronika; (18) industri telekomunikasi; (19) Industri komputer dan
peralatannya
4.
Basis Industri Manufaktur, mencakup:
· Industri Material Dasar: (20) Industri besi dan
baja; (21) Industri Semen; (22) Industri petrokimia; (23) Industri Keramik
·
Industri Permesinan: (24) Industri peralatan
listrik dan mesin listrik; (25) Industri mesin dan peralatan umum.
·
Industri Manufaktur Padat Tenaga Kerja: (26) Industri tekstil dan produk tekstil;
(27) Industri alas kaki;
5.
Industri Penunjang Industri Kreatif dan Kreatif
Tertentu: (28) Industri perangkat lunak dan konten multimedia; (29) Industri
fashion; (30) Industri kerajinan dan barang seni.
6.
Industri Kecil dan Menengah Tertentu: (31) Industri batu mulia dan perhiasan; (32)
Industri garam rakyat; (33) Industri gerabah dan keramik hias; (34) Industri
minyak atsiri; (35) Industri
Refrensi : http://www.kemenperin.go.id/artikel/19/Kebijakan-Industri-Nasional
Thanks gan info artikelnya...
ReplyDeleteKABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.