Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga
independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan
pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12
bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22
September 2005.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik
Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Sejarah
Pendirian LPS
Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat
penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi
stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang
menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank,
mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.
Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan
diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk
simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan
Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank
Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap
Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat
menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun
ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard
baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa
aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program
penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem
penjaminan yang terbatas.
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia
mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen
yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam
memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September
2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.
Bentuk dan Status Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS)
- LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
- LPS adalah badan hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
- LPS merupakan lembaga yang independen,
transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
- LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Menjamin simpanan nasabah
penyimpan.
- Turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Merumuskan dan menetapkan
kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan
simpanan.
- Merumuskan dan menetapkan
kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Merumuskan, menetapkan, dan
melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Menetapkan
dan memungut premi penjaminan.
- Menetapkan
dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
- Melakukan
pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
- Mendapatkan
data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan
laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
- Melakukan
rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada
angka 4.
- Menetapkan
syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
- Menunjuk,
menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi
kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas
tertentu.
- Melakukan
penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
- Menjatuhkan
sanksi administratif.
No comments:
Post a Comment