I.
Latar Belakang
Adapun alasan yang merupakan latar belakang
kami adalah agar para mahasiswa dapat mengetahui lembaga perbankan yang ada, mengetahui
mengenai penggabungan beberapa perusahaan menjadi suatu perusahaan yang besar,
serta apa saja macam macam pengkonsentrasian perusahaan yang ada.
II.
Pembahasan Masalah
INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya
berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional,
kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di
Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR
adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang
giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas.
Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank
umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat
melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
perbankan adalah suatu badan usaha
yang tujuannya memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk meminjam kredit
dengan suatu jaminan maupun menabung.
dalam menjalankan tugasnya,lembaga perbankan harus memperhatikan hal - hal
sebagai berikut:
a.
Solvabilitas.
yaitu kemampuan bank untuk memenuhi semua kewajibannya walaupun bank tersebut
sudah di tutup. dengan keterangan dia bisa mengembalikan semua pinjaman yang di
miliki.
b.
Liquiditas
yaitu kemampuan bank untuk memenuhi semua kewajibannya pada setiap saat untuk
mengembalikan pinjaman.
keterangan:bilamana
bank tersebut tidak mempunyai kemampuan memenuhi kewajiban di sebut illequide.
c.
Soliditas
suatu bank di katakan solid apabila bank tersebut memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Adapun macam - macam soliditas bank antara lain:
1.
Soliditas Moral.
yaitu apabila kepercayaan masyarakat di berikan kepada pengelola bank.
2.
Soliditas Financial.
yaitu apabila kepercayaan masyarakat di berikan kepada kemampuan
kepercayaannya.
3.
Soliditas Komersial.
yaitu apabila kepercayaan masyarakat di berikan kepada kejujuran dan atas
pelayanannya terhadap masyarakat.
d.
Rentabilitas
yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan daripada modal yang di
gunakan.
untuk menilai kelayakan atau untuk mendapatkan kredit,lembaga perbankan itu
minta jaminan.
Jaminan ada 2 macam:
1.
jaminan orang.
yaitu bila orang ke-3 menjamin bahwa penerima kredit di kemudian hari akan
memenuhi kewajibannya.bilamana penerima kredit tidak membayar,maka orang ketiga
inilah yang bertanggung jawab.
2.
Jaminan barang
bilamana jaminan tersebut berupa barang,dan barang yang menjadi jaminan dapat
di bedakan menjadi beberapa macam:
- barang bergerak ,misalnya:perhiasan.
- barang tidak bergerak, misalnya: rumah, gedung, mesin, dan sebagainya.
dengan yang di jaminkan adalah surat - suratnya.
ada jenis pinjaman yang tidak menggunakan jaminan,yaitu infaq dan shodaqoh.
Adapun Jenis Lembaga perbankan dibedakan sebagai berikut
:
-
Bank Sentral -
Bank Campuran
-
Bank Umum -
Bank Perkreditan Rakyat
-
Bank Tabungan
-
Bank Pembangunan
-
Bank Desa
Tugas Pokok Bank adalah :
1.
Memberikan kredit pada orang atau badan usaha
yang membutuhkannya, baik jangka panjang, menengah maupun jangka pendek
2.
Menarik Uang dari Masyarakat
3.
Memberikan jasa dalam budang lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.
4.
Kegiatan lain, misalnya memberikan jaminan,
menyewakan tempat untuk menyimpan barang berharga.
Fungsi Bank :
Fungsi
pokok bank adalah sebagai alat penarik uang yang ada di dalam masyarakat. Baik
uang kartal maupun uang giral dan sebagai penyalur dana masyarakat.
Peranan Bank :
1.
Peranan dalam negri
2.
Peranan Bank di luar negri
3.
Peranan Bank Dalam Dunia Usaha
Penggabungan / Kombinasi Perusahaan
Penggabungan perusahaan merupakan kerja sama
antar perusahaan. Penggabungan perusahaan terjadi karena hal-hal berikut:
1. Perusahaan berskala kecil, umumnya mempunyai
pasar terbatas dan tidak mempunyai kemampuan menguasai pasar yang luas.
2. Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan
kecil relatif sedikit sehingga harga belinya menjadi mahal. Akibatnya harga
jual produknya menjadi mahal.
3. Supply bahan baku untuk perusahaan kecil
tidak terus menerus sedangkan jumlah yang diinginkan pemasok tetap berkesinambungan.
4. Keinginan untuk bersaing dengan barang-barang
impor yang sering kali mempunyai harga jual relatif murah.
5. Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang
efisien, efektif serta dapat menciptakan barang-barang baru, sehingga biaya
penelitian yang sangat mahal dapat ditanggung bersama.
6. Keinginan untuk menguasai mata rantai (mulai
dari bahan baku, produksi, sampai pemasaran) dari satu atau beberapa jenis
produk sehingga dapat menguasai pasar produk tersebut.
7. Mengurangi pengaruh konjungtur
Bentuk-bentuk penggabungan
1.
Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan Vertikal-Integral disebut juga
Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan
yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut
urut-urutan produksi atau sebaliknya, misalnya : Perusahaan penghasil bahan
baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu /
penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integrasi ke hilir /
penggabungan integral.
Tujuan dari penggabungan Vertikal-Integral
adalah :
1.
Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas
serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam
hal pasokan, kualitas dan harga.
2.
Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih
perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama, misalnya dalam
pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi
antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan bahan sejenis.
Tujuan penggabungan Horisontal-Paralelisasi
adalah:
1. Mengurangi kelebihan kapasitas
2. Menekan biaya distribusi
3. Memperluas pasar
Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang
semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama
ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan
mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut
dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang
saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Jenis-jenis merger :
a. Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda
level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri
dengan perusahaan peternakan ayam.
b. Merger
Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli
perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan
pabrik komputer., Bank Mandiri adalah hasil merger dari Bank Dagang Negara,
Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bapindo; Bank Danamon
c. Merger
Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang
diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber
atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan
perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
3.
Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan
oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding
sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap
beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
4. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih
perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang
properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan
dalam peralatan untuk membangun konstruksi.
Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan
enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan
pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance
(Bridge).
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan
perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja,
sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan
perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi
yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis
produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak
di bidang jasa transportasi darat saja.
2.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya
perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual
beras.
Pengkonsentrasian Perusahaan
o
Joint Venture (Patungan)
Merupakan bentuk kerja sama antara beberapa
perusahaan yang berasal dari beberapa Negara yang menjadi satu perusahaan untuk
mencapai konsentrasi yang lebih padat. Perusahaan patungan ini modalnya berupa
saham dari para pendiri dengan perbandingan tertentu, resiko ditanggung bersama
antar masing masing partner.
o
Trust
Ialah gabungan dari beberapa perusahaan yang
menjadi satu dan masing masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri,
sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang
besar. Tanggung jawab anggota/pengurus adalah sebatas modal yang tertanam atau
yang ditanamkan. Anggota/pengurus dapat berganti ganti, begitu pula dengan
sahamnya yang dapat dipindahkan.
o
Holding Company
Terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam
kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham dari suatu perusahaan
lain.
o
Sindikat
Kerja sama antara beberapa orang untuk
melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Didalam sindikat, masing
masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya pada ara anggota lainnya.
o
Kartel
Merupakan bentuk perusahaan antara beberapa
perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Disini, masing masing
perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu
dapat membatalkan perjanjian yang dibuat. Adapun beberapa jenis kartel yaitu :
Kartel Daerah, Kartel Produksi, Kartel Kondisi, Kartel Harga, dan Kartel
Pembagian Laba
o
Yayasan
Tujuan Yayasan umumnya tidak mencari
keuntungan, melainkan untuk usaha usaha yang bersifat social. Kekayaan Yayasan
terpisah dari kekayaan pribadi masing masing anggota.
o
Perusahaan Asuransi
Definisi asuransi menurut pasal 246 Kitab
Undang Undang Hukum Perniagaan : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karna suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin akan dideritanya karna suatu peristiwa tidak tertentu. Pada asuransi
swasta terdapat 2 jenis kelompok yaitu:
§ Asuransi Jiwa
§ Asuransi Harta
Asuransi Pemerintah terdapat 2 jenis, yaitu :
§ Asuransi Sukarela
§ Asuransi Wajib
Adapun beberapa Prinsip Asuransi
§ Itikad Baik
§ Penggantian Kerugian
§ Kepentingan yang Dapat Diasuransikan
§ Subrogasi
o
Leasing (Sewa Guna Usaha)
Suatu kegiatan pembiayaanbarang barang modal
yang digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu
yang memungkinkan pihak Lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang
modal dengan menggunakan dana yang berasal dari pendapatan modal yang
bersangkutan. Usaha Leasing dapat dilakukan oleh:
§ Lembaga Keuangan Bank
§ Lembaga Keuangan Bukan Bank
§ Perusahaan Nasional
§ Perusahaan Campuran
o
Franchise (Waralaba)
Adapun definisi Franchise mengandung beberapa
pengertian :
§ Franchise Atau Waralaba
Yaitu suatu system keterkaitan usaha vertical
yang mengandung sifat saling member keuntungan
§ Franchising
Adalah aktivitas dengan system waralaba
§ Franchisor
Pihak yang memberi hak guna nama (pemilik
nama)
§ Franchisee
Pihak yang diberi waralaba
Manfaat
Bisnis Franchise :
§ Dapat menyerap tenaga kerja di Negara dimana
bisnis tersebut berada serta menumbuhkan jiwa kewirausahaan
§ Mempercepat pemerataan kebutuhan distribusi
barang dan jasa
§ Menumbuhkan unit-unit baru dan mencegah
tumbuhnya iklim kompetisi yang kurang sehat
§ Terjadi alih teknologi dari Franchisor ke
Franchisee
§ Mempererat adanya kemitraan usaha dikalangan
pengusaha, yaitu tumbuhnya sikap saling membantu dan bekerja sama.
Alasan
untuk menjadi Franchisor
§ Memperluas pasar dan membagi resiko usaha
§ Memelihara brand loyalty bagi para pelanggan
yang bepergian kedaerah lain
§ Mengurangi beban manajemen operasi penjualan
§ Mengurangi pengeluaran modal untuk investasi
§ Dapat memperoleh kesempatan modal memilih
lokasi yang strategis dan mudah dalam mengendalikan penjualan produk dari jauh.
o
Perusahaan Modal Ventura
Hubungan usaha antara industry besar atau
menengah dengan industry kecil.
III.
Kesimpulan
Di Indonesia terdapat berbagai jenis lembaga
keuangan dan jenis konsentrasi perusahaan, baik itu usaha kecil, menengah,
maupun perusahaan besar. Tiap tiap perusahaan memiliki tujuan dan memiliki
kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
IV.
Daftar Pustaka
·
Murti Sumarni –
John Soeprihanto, 2005, Pengantar Bisnis (Dasar-dasar Ekonomi Perusahaan),
Edisi kelima, Yogyakarta, Bab 5 & 6