Prosedur mendirikan perusahaan


Prosedur Pendirian PT

1. Pendirian PT harus menggunakan akta resmi yang dibuat oleh notaris dimana dalam akta pendirian tersebut memuat tentang : nama PT, modal, bidang usaha, alamat, dll.
2. Kemudian akta pendirian tersebut harus disahkan oleh menteri Hukum dan HAM. Dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.
3. Apabila sudah mendapatkan ijin dari menteri Hukum dan HAM, maka selanjutnya menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan tentang berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
4. Setelah diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), maka PT tersebut telah sah sebagai badan hukum dan dapat mulai beroperasi.


Prosedur Pendirian CV

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah


Prosedur mendirikan perusahaan perseorangan

Sebenarnya tidak ada aturan yang mengikat dalam pendirian perusahaan perseorangan. Akan tetapi biasanya orang mengikuti prosedur berikut ini untuk mendirikan sebuah perusahaan perseorangan.

Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, materai senilai Rp. 6000.

Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu pendiri harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan , termasuk biaya modal usahanya.Setelah itu mengisi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan. Jangan lupa untuk sertakan denah lokasi usaha yang akan didirikan. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.

No comments:

Post a Comment

PENGARUH KEPUASAN KERJA DAN KOMITMEN ORGANISASIONAL TERHADAP ORGANIZATIONAL CITIZENSHIP BEHAVIOR

Bagus Asta Iswara Putra, A.A Sagung Kartika Dewi Abstract The aim of this study was to examine the direct effect of job satisfaction ...