Rule of Law


A. Latar Belakang
                Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-udangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakannya, terutama penegakan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan peradilan.
                Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di Negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.

                B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
1.    Apa pengertian rule of law?
2.    Bagaimana cara menegakan keadilan hukum menurut rule of law?
3.    Apakah Negara Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan hukumnya?
4.    Seperti apa hukum yang harus kita laksanakan dan tegakan?

                C. Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.    Pengertian rule of law.
2.    Cara menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku.
3.    Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4.    Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.





BAB II
RULE OF LAW ( PENEGAKAN HUKUM )

                A. Latar Belakang Rule of Law

                Latar belakang kelahiran Rule of Law :
1. Diawalai oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara
2. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional
3. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.

                Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19, seiring dengan negara konstitusi dan demikrasi. Rule of Law adalah konsep tentang common law, yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law, bukan rule by the man.

                B. Pengertian Rule Of  Law

                Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis. Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini Pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.

                Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat atau Rule Of Law. Itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.

                Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat) Asshid diqie, 2005: 69-70).

                Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.   Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan ”peri keadilan”;
b.   …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, ”adil” dan makmur;
c.   …untuk memajukan  ”kesejahteraan umum”,…dan ”keadilan social”;
d.   …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu ”Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e.   ”…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f.    …serta dengan mewujudkan suatu ”keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.

                Adapun unsur – unsure  Rule Of Law menerurut AV Dicey terdiri dari :
1. Supremasi hukum, dlam artian tidaka boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2.  Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat baisa maupun bagi pejabat.
3.  Terjamin hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengandilan.
                Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah :

1.   Adanya perlindungan konstitusional
2.   Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.   Pemilihan umu yang bebas.
4.   Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.   Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6.   Pendidikan kewarganegaraan

                Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah.
                Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukkan materi instruksional Rule of Law sebagai salah satu materi di dalam mata kulia Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

                C. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law

                Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :
a. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakan hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule of lay yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.
                Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.
Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat.
                Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.

                Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
o    Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o    Kasus illegal logging;
o    Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o    Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o    Kasus perdagangan wanita dan anak.

                Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.  Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan   atau kekuatan apapun.
3.  Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).

                D. Penegakan hukum

                Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

                Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.

                Dengan uraian diatas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri batas-batasnya Apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi penegakan hukum itu, baik dari segi subyeknya maupun obyeknya atau kita batasi haya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya hanya menelaah aspek-aspek subyektif saja. Makalah ini memang sengaja dibuat untuk memberikan gambaran saja mengenai keseluruhan aspek yang terkait dengan tema penegakan hukum itu.

                E. Kesadaran Hukum Masyarakat

                Tindakan atau cara apakah yang sekirarnya efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat? Tindakan drastis dengan misalnya memperberat ancaman hukum atau dengan lebih mengetatkan penataan ketaatan warga negara terhadap undang-undang saja, yang hanya bersifat insidentil dan kejutan, kiranya bukanlah merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mungkin untuk beberapa waktu lamanya akan tampak atau terasa adanya penertiban tetapi kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan dengan tindakan yang drastis yang bersifat insidentil saja.

                Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita pada hakekatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi membina kesadaran hukum masyarakat. Seperti yang telah diketengahkan di muka maka kesadaran hukum erat hubungannya dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan merupakan suatu ”blueprint of behaviour” yang memberikan pedoman-pedoman tentang apa yang harus dilakukan boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Dengan demikian maka kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai. Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha peningkatan dan pembinaan yang utama, efektif dan efisien ialah dengan pendidikan. Pendidikan tidaklah merupakan suatu tindakan yang ”einmalig” atau insidentil sifatnya, tetapi merupakan suatu kegiatan yang kontinyu dan intensif dan terutama dalam hal pendidikan kesadaran hukum ini akan memakan waktu yang lama. Kiranya tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa dengan pendidikan yang intensif hasil peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum baru dapat kita lihat hasilnya yang memuaskan sekurang-kurangnya 18 atau 19 tahun lagi. Ini bukan suatu hal yang harus kita hadapi dengan pesimisme, tetapi harus kita sambut dengan tekad yang bulat untuk mensukseskannya. Dengan pendidikan sasarannya akan lebih kena secara intensif daripada cara lain yang bersifat drastis. Pendidikan yang dimaksud di sini bukan semata-mata pendidikan formal disekolah-sekolah dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, tetapi juga pendidikan non formal di luar sekolah kepada masyarakat luas.










BAB III
PENUTUP

                A. Kesimpulan
                Setiap Negara tentu memerlukan hukum agar tercipta ketertiban di dalamnya. Rule of Law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur, tidak memihak, dan hanya memikirkan keadilan, tidak terkotori oleh hal-hal yang buruk.
                Ada tidaknya Rule of Law pada suatu Negara ditentukan oleh “Kenyataan”. Apakah rakyat dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil didalam hukum, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.

                Agar pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :
                Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa, Rule of lay yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa, Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.

                Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.

Narkoba


A. PENGERTIAN
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.
B. PENYEBARAN
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
C. EFEK
  • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
  • Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
  • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
  • Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
D. JENIS
  • Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.

     
  • Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.


E. PEMANFAATAN
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
  • Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
  • Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
  • Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

If it means a lot to you


And hey darling,
I hope you're good tonight.
And I know you don't feel right when I'm leaving.
Yeah, I want it but no, I don't need it.
Tell me something sweet to get me by,
'Cause I can't come back home till they're singing

La, la la la, la la la,
Till everyone is singing

If you can wait till I get home,
Then I swear to you that we can make this last.
(La la la)
If you can wait till I get home,
Then I swear come tomorrow, this will all be in our past.
Well it might be for the best.

And hey sweetie,
Well I need you here tonight,
And I know that you don't wanna be leaving me
Yeah, you want it, but I can't help it.
I just feel complete when you're by my side,
But I know you can't come home till they're singing

La, la la la, la la la,
Till everyone is singing.
La, la la la, la la la.

If you can wait till I get home,
Then I swear to you that we can make this last.
(La la la)
If you can wait till I get home,
Then I swear come tomorrow, this will all be in our past.
Well it might be for the best.

You know you can't give me what I need.
And even though you mean so much to me,
I can't wait through everything,
Is this really happening?
I swear I'll never be happy again.
And don't you dare say we can just be friends.
I'm not some boy that you can sway.
We knew it'd happen eventually.

La, la la la, la la la,
Now everybody's singing.
La, la la la, la la la,
Now everybody's singing.
La, la la la, la la la,
(If you can wait till I get home)
Now everybody's singing.
La, la la la, la la la,
(Then I swear we can make this last)
Now everybody's singing.

La, la la la, la la la,
(If you can wait till I get home)
Now everybody's singing.
La, la la la, la la la,
(Then I swear we can make this last)
Now everybody's singing.
La

Friends

Inilah aku dan segala kekuranganku :)





Dalam hidup , manusia sangat membutuhkan satu sama lain , dan hubungan itulah yg kita sebut dengan per"teman"an 




 kita memang terjatuh bersama , tetapi kita tak menangis , tapi kita tertawa , bahagia dengan kebersamaan kita 


saat berkumpul adalah saat yang paling menyenangkan , hanya ada canda tawa dan gurauan dari bibir kecil kalian


aku , mitha dan okawe , ketika aku dengan mereka , aku merasa sangat kurus ._.


mungkin jika itu terjadi , aku akan merasa sangat kesakitan :s


disinilah , kita berpisah secara formal , tetapi kita tak akan mudah untuk melupakan kenangan yang telah 3 tahun kita jalin bersama
teman bukanlah sekolah yg hanya bertahan 3 tahun , tapi teman itu akan ada untuk selamanya :)
STC !!!!!!










Peranan Perpustakaan SMA Negeri 5 Denpasar Dalam Meningkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan


Sebagai mana di setiap sekolah tentu mempunyai sebuah ruangan yang disebut dengan perpustakaan.sebagian besar orang-orang mengenal perpustakaan dengan jumlah buku yang berderet di setiap rak buku dan berjajar dengan rapi. Perpustakaan berasal dari kata pustaka yang artinya buku. Dalam bahasa Latin, kata perpustakaan ini berasal dari kata liber yang diadopsi ke dalam bahasa Inggris menjadi library yang juga mengandung arti buku atau sesuatu yang menyangkut buku. Definisi perpustakaan adalah sebuah ruangan atau bagian sebuah gedung atau gedung itu sendiri yang dipergunakan untuk kegiatan penyimpanan dan peminjaman buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu untuk pembaca dimana bahan-bahan publikasi itu tidak diperjual-belika dan mengelolanya dengan cara khusus sebagai sumber informasi sehingga dapat di gunakan oleh pemakainya. 

Dari adanya perpustakaan kita bisa mendapatkan ilmu-ilmu atau pengetahuan yang belum pernah kita dapatkan. Peranan perpustakaan dari berbagai fungsi dan kegunaannya sangatlah bermacam, karena ini adalah perpustakaan sekolah jadi peranannya adalah agar siswa-siswi dapat belajar dengan mudah, bisa memanfaatkan waktu luang dengan datang ke perpustakaan sehingga keberadaan perpustakaan sangat di manfaatkan untuk kepentingan umum bukan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya . Jika di suatu ketika seorang murid ingin mencari bahan untuk membuat suatu makalah atau tugas bisa meminjam buku di perpustakaan sekolah , karena setiap siswa-siswi sudah mempunyai kartu perpustakaan masing-masing hal itu membuat kemudahan untuk meminjam buku. Di sekolah kami khususnya SMA Negeri 5 Denpasar penataan perpustakaan di lakukan dengan cara “klasifikasi Dewey”. Dimana klasifikasi ini digunakan agar  memudahkan untuk mencari dan menempatkan jenis buku. 10 Klasifikasi Dewey tersebut seperti:
000 Karya Umum                                                        500 Ilmu-ilmu Murni
100 Filsafat                                                                  600 Ilmu-ilmu Terapan
200 Agama                                                                  700 Kesenia dan Olahraga
300 Ilmu-ilmu Sosial                                                     800 Kesusastraan
400 Bahasa                                                                  900 sejarah dan Geografi

Buku-buku tersebut berbagai macam jenis dan jumlahnya pun tidak sedikit. Pada tanggal 29 April 2010 berjumlah 8.504 buah buku. Tidak hanya buku pelajaran saja yang terdapat di perpustakaan buku lainnya juga terdapat disana seperti novel, komik, cerita rakyat, legenda, majalah,dan karangan siswa-siswi pun terdapat di perpustakaan. Jadi siswa yang datang ke perpustakaan tidak hanya mencari buku dan belajar saja, tetapi bisa juga menenangkan diri karena suasana di perpustakaan kami sangat sejuk, bersih, rapi, dan tidak membosankan.  Nah buku-buku yang ada di perpustakaan kami di peroleh dari Dinas Pendidikan Kota Denpasar Provinsi Bali dan beberapa sekolah membeli sendiri. Buku yang di beri oleh Dinas Pemkot, akan  dicatat di buku induk yang terdiri dari tanggal, nomer induk buku, pengarang, judul, penerbit, tahun terbit, sumber, harga dan keterangan. Setelah pencatatan, buku tersebut di beri label yang harus di cap yang terdiri dari asal, tanggal pendaftaran, nomer inventaris, nomer klasifikasi dan penempelan aturan serta kartu buku yang berguna untuk meminjem buku. Dan juga buku tersebut telah diberi kode yang berfungsi untuk mengetahui siapa yang meminjam buku dan jenis buku yang di pinjam. Setiap peminjaman buku, akan di beri batas waktu oleh pegawai tersebut dalam jangka waktu 7 hari. Jika dalam jangka tersebut telat mengembalikan buku maka akan di kenakan denda pada masing-masing kelas.
Kelas X  : Rp 500,00/per hari
Kelas XI : Rp 100/per hari
Kelas XII : Rp 100/per hari. Dari sanalah kita menanamkan sikap desiplin pada setiap anak.

            Untuk mengurus perpustakaan yang luasnya 48 m2 , terdapat 3 petugas yang mengurusi diantaranya: I Gusti Made Karya, Gusti Agung Manik Astuti, dan Ni Komang Devi. Disini petugas tersebut bertugas untuk merawat buku dam membersihkan perpustakaan.

            Untuk meninjau lebih lanjut dan seiring dengan perkembangan zaman perpustakaan kami mempunyai layanan ruang referensi,  komputerisasai, dan layanan intenet. Ruang referensi adalah ruang yang hanya boleh membaca di tempat saja dan buku-buku referensi tidak boleh di pinjam seperti ensiklopedia dan kamus besar. Komputerisasi adalah alat yang digunakan untuk memudahkan menginput buku,memudahkan pegawai perpustakaan untuk mendata murid yang meminjam buku dan juga sebagai visiting list untuk menghitung pengunjung yang masuk atau datang ke perpustakaan. Alat komputerisasi ini baru ada sejak bulan Oktober 2009 tahun yang lalu. Tetapi pada tahun sebelumnya untuk menghitung jumlah pengunjung dilakukan dengan mengisi daftar kunjungan atau buku induk. Jumlah pengunjung dari tahun ketahun tidak menentu. Seperi data yang kami terima dari tahun:
            Dari data tersebut telah di ketahui berapa jumlah pengunjung yang datang ke perpustakaan. Dan dari tahun 2007 sampai selanjutnya tidak ada laporan dan mulai dari tahun 2009  sudah kembali di data jumlah pengunjungnya dengan alat komputerisasi. Dalam meraih prestasi, dan juga  karena hasil dari siswa yang peduli terhadap lingkungan sekitar serta  berwawasan dan pegawai yang peduli terhadap”Mutu dan Kwalitas Pendidikan”  keberadaan perpustakaan di SMA Negeri 5 telah meraih prestasi yaitu “Juara Harapan I Lomba Perpustakaan Pada Tahun 2004” yang diadakan oleh Badan Perpustakaan Daerah. Keberadaan perpustakaan mermbuat  prestasi siswa, seperti contoh siswa-siswi yang akan mengikuti lomba bisa belajar di perpustakaan karena terdapat fasilitas seperti LCD, alat visual, dan juga 8 bilik untuk tempat membaca. Selain tempat untuk mencari ilmu perpustakaan mempunyai fungsi yang ganda, yaitu juga di gunakan sebagai tempat untuk rapat, pertemuan osis, pertemuan tamu, dan untuk menerima tamu yang berkunjung ke sekolah kami. Apalagi pelayanannya sangat ramah dan dan tidak segan-segan membantu kita di saat mengalami kesulitan dalam mencari sesuatu yang di perlukan.
Tidak mau kalah dengan dengan sekolash lainnya, perkembangan perpustakaan di sekolah pun meningkat dari tahun ketahun di tambah lagi dengan adanya laporan di setiap bulan dengan menggunakan media alat komputerisasi agar pegawai tidak sulit menentukan banyak pengunjung, dan data buku yang di pinjam dalam membuat laporan tentunya. Perpustakaaan kami juga melayani siawa-siswi yang ingin menge-print tugas atau data lainnya karena telah di sediakan oleh sekolah 1(satu) computer khusus untuk nge-print, sehingga murid tidah usah keluar sekolah hanya untuk menge-print tugas saja. Selain itu perpustakaan juga memiliki tata tertib atau peraturan sebagai mana bila kita sudah memasuki area perpustakaan kita harus patuh dan taat. Peraturan tersebut harus dan wajib di taati oleh semua anggota sekolah. Jika di tinjau dari dari pernyataan tersebut ada atau tidakkah hubungan perpustakaan dengan sekolah kita yang dulu RSBI menjadi SBI kemungkinan besar ada, karena jika sekolah yang memiliki standart SBI dan tidak ada penunjangnya itu akan mustahil, maka peran dari perpustakaan dalam meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan sangat penting untuk memajukan sekolah yang mempunyai wawasan internasional. Dan jika di setiap sekolah tidak memilki perpustakaan yang di fungsikan dengan baik  maka sekolah tersebut tidak akan menjadi sekolah yang maju dan penuh wawasan bagi muridnya, oleh karena itulah peran perpustakaan sangat di pertanggung jawabkan oleh setiap anggota sokolah, tidak hanya siswa dan pegawai yang petugas di perpustakaan. Perpuatakaan bukanlah ajang untuk mengoleksi buku tetapi juga menambah ilmu pengetahuan dan menunjang Pembangunan Nasional serta mencerdaskan dan kehidupan bangsa. Maka dari itu, kembangkan dan tingkatkan minat baca sejak dini.

^ Tugas Bahasa Indonesia saat saya masih duduk di kelas X kira kira tahun 2009 :D

Ciri-ciri Kewirausahaan Unggul/Berhasil

Ciri-ciri Kewirausahaan Unggul/Berhasil

Menjadi wirausaha profesional harus memenuhi criteria ketangguhan dan ketangguhan. Adapun ciri dari kedua kriteria tersebut adalah sebagai berikut:


Ciri dan Kemampuan Wirausaha Tangguh


1) Berpikir dan bertindak strategik, adaptif terhadap perubahan dalam berusaha mencari peluang keuntungan termasuk yang mengandung resiko agak besar dan dalam
mengatasi masalah.


2) Selalu berusaha untuk mendapat keuntungan melalui berbagai keunggulan dalam memuaskan langganan.


3) Berusaha mengenal dan mengendalikan kekuatan dan kelemahan perusahaan (dan pengusahanya) serta meningkatkan kemampuan dengan sistem pengendalian intern.


4) Selalu berusaha meningkatkan kemampuan dan ketangguhan perusahaan terutama dengan pembinaan motivasi dan semangat kerja serta pemupukan permodalan.

Faktor - Faktor Seseorang Mundur dari Kewirausahawan


Selain faktor-faktor yang membuat kegagalan wirausahawan, Zimmerer (1996) dalam Suryana (2001) mengemukakan beberapa potensi yang membuat seseorang mundur dari kewirausahaan, yang disebabkan berikut ini.

1. Pendapatan yang Tidak Menentu
Baik pada tahap awal maupun tahap pertumbuhan, dalam bisnis tidak ada jaminan untuk terus memperoleh pendapatan yang berkesinambungan.Dalam kewirausahaan, sewaktu-waktu dapat mengalami kerugian dan
keuntungan. Tingkat ketidakpastian dalam bisnis berpotensi mundurnya seseorang dari kewirausahaan.
2. Kerugian Akibat Hilangnya Modal Investasi
Tingkat kegagalan bagi usaha baru sangatlah tinggi. Tingkat kegagalan/mortalitas usaha kecil di Indonesia mencapai 78% (Wirasasmita, 1998 dalam Suryana, 2001). Kegagalan investasi dapat mengakibatkan seseorang mundur dari dunia kewirausahaan. Padahal, bagi wirausahawan, kegagalan sebaiknya dijadikan pelajaran berharga.

3. Berwirausaha Memerlukan Kerja Keras dan Waktu yang Lama
Wirausahawan biasanya bekerja sendiri dari mulai pembelian, pengolahan, penjualan, dan pembukuan. Apabila tidak dibarengi dengan kesabaran dan ketabahan dalam menggeluti berbagai masalah dan tantangan dapat berpeluang mundurnya seseorang dari kewirausahaan. Bagi wirausahawan yang berhasil pada umumnya menjadikan tantangan sebagai peluang yang harus dihadapi dan ditekuni.

4. Kualitas Kehidupan yang Tetap Rendah meskipun Usahanya Mantap
Kualitas kehidupan yang tidak segera meningkat dalam usaha, akan mengakibatkan seseorang menjadi putus asa dan mungkin mundur dari kewirausahaan. Wirausahawan sejati tentunya tidak akan mudah pasrah, justru keadaan yang dihadapi mendorongnya untuk terus mengadakan perbaikan-perbaikan dan memacu untuk maju terus pantang mundur.
 

PENGARUH KEPUASAN KERJA DAN KOMITMEN ORGANISASIONAL TERHADAP ORGANIZATIONAL CITIZENSHIP BEHAVIOR

Bagus Asta Iswara Putra, A.A Sagung Kartika Dewi Abstract The aim of this study was to examine the direct effect of job satisfaction ...