A.
Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai,
tata krama, hingga hukum perundang-udangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di
Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakannya, terutama penegakan
hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakan hukum
dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita hukum dapat
dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan
peradilan.
Dengan
melihat kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di Negara kita dapat
dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus
memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini
dibahas supaya keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada
didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.
B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang dihadapi
diantaranya adalah:
1.
Apa pengertian rule of law?
2.
Bagaimana cara menegakan keadilan hukum menurut rule of law?
3.
Apakah Negara Indonesia termasuk Negara yang adil dalam penegakan
hukumnya?
4.
Seperti apa hukum yang harus kita laksanakan dan tegakan?
C. Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini
diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.
Pengertian rule of law.
2.
Cara menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku.
3.
Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya.
4.
Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB II
RULE OF LAW (
PENEGAKAN HUKUM )
A. Latar Belakang Rule of Law
Latar
belakang kelahiran Rule of Law :
1. Diawalai oleh adanya gagasan
untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara
2. Sarana yang dipilih untuk maksud
tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional
3. Perumusan yuridis dari Demokrasi
Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Rule
of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19, seiring dengan negara
konstitusi dan demikrasi. Rule of Law adalah konsep tentang common law, yaitu
seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas
prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law, bukan
rule by the man.
B. Pengertian Rule Of Law
Gerakan
masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara
harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan
pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah
yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Misalnya gerakan revolusi Perancis
serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan
kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis. Oleh karena itu menurut
Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law
sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Berdasarkan bentuknya
sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap
organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan
pada Rule of Law. Dalam hubungan ini Pengertian Rule of Law berdasarkan
substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam suatu negara.
Negara
hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule Of Law. Rechsstaat
atau Rule Of Law. Itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis
dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum
merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Negara
Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang
sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh
hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan
bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip
demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada
hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu prinsip negara hukum
hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau
kedaulatan rakyat atau democratische rechstssaat. Hukum tidak boleh dibuat,
ditetapkan ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan
belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan
berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau
constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische
rechtsstaat) Asshid diqie, 2005: 69-70).
Prinsip-prinsip
rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.
Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan
peri kemanusiaan dan ”peri keadilan”;
b.
…kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, ”adil” dan
makmur;
c.
…untuk memajukan ”kesejahteraan
umum”,…dan ”keadilan social”;
d.
…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu
”Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e.
”…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f.
…serta dengan mewujudkan suatu ”keadilan sosial” bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan demikian inti rule of law
adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
Adapun
unsur – unsure Rule Of Law menerurut AV
Dicey terdiri dari :
1. Supremasi hukum, dlam artian
tidaka boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum
jika melanggar hukum.
2.
Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat baisa maupun bagi
pejabat.
3.
Terjamin hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengandilan.
Syarat-syarat
dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law
adalah :
1.
Adanya perlindungan konstitusional
2.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.
Pemilihan umu yang bebas.
4.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.
Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6.
Pendidikan kewarganegaraan
Ada
tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah
rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara
maupun pemerintah.
Untuk
membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukkan materi instruksional
Rule of Law sebagai salah satu materi di dalam mata kulia Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn).
C. Strategi Pelaksanaan
(Pengembangan) Rule of Law
Agar
pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :
a. Keberhasilan “the enforcement of
the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakan hukum yang
bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule of lay yang merupakan
institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada
bangsa.
c. Rule of law sebagai suatu
legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia,
masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk
mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak
hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan
lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan
sebaliknya.
Hukum
progresif memuat kandungan moral yang
kuat.
Arah
dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan
kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”,
kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Beberapa
kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
o
Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o
Kasus illegal logging;
o
Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o
Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o
Kasus perdagangan wanita dan anak.
Adapun
negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang bebas dan
tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.
Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu
Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
D. Penegakan hukum
Penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau
hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau
darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang
luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua
subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan
normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan
diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau
menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan
hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk
menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur
penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian
penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi
hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan
sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan
yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang
hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya
menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu,
penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam
menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan
istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita
aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini
bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah
“the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus
istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah
“ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam
artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang
terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”.
Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan
bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh
hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang
dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar
sebagai alat kekuasaan belaka.
Dengan
uraian diatas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu
kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam
artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman
perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang
bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan
kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum
yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang
luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri
batas-batasnya Apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi penegakan
hukum itu, baik dari segi subyeknya maupun obyeknya atau kita batasi haya
membahas hal-hal tertentu saja, misalnya hanya menelaah aspek-aspek subyektif
saja. Makalah ini memang sengaja dibuat untuk memberikan gambaran saja mengenai
keseluruhan aspek yang terkait dengan tema penegakan hukum itu.
E. Kesadaran Hukum Masyarakat
Tindakan
atau cara apakah yang sekirarnya efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat? Tindakan drastis dengan misalnya memperberat ancaman hukum atau
dengan lebih mengetatkan penataan ketaatan warga negara terhadap undang-undang
saja, yang hanya bersifat insidentil dan kejutan, kiranya bukanlah merupakan
tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mungkin
untuk beberapa waktu lamanya akan tampak atau terasa adanya penertiban tetapi
kesadaran hukum masyarakat tidak dapat dipaksakan dan tidak mungkin diciptakan
dengan tindakan yang drastis yang bersifat insidentil saja.
Kita
harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini,
yang menjadi tujuan kita pada hakekatnya bukanlah semata-mata sekedar
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi membina kesadaran hukum
masyarakat. Seperti yang telah diketengahkan di muka maka kesadaran hukum erat
hubungannya dengan hukum, sedang hukum adalah produk kebudayaan. Kebudayaan
merupakan suatu ”blueprint of behaviour” yang memberikan pedoman-pedoman
tentang apa yang harus dilakukan boleh dilakukan dan apa yang dilarang. Dengan
demikian maka kebudayaan mencakup suatu sistem tujuan-tujuan dan nilai-nilai.
Hukum merupakan pencerminan nilai-nilai yang terdapat di dalam masyarakat.
Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan
nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah
mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha
peningkatan dan pembinaan yang utama, efektif dan efisien ialah dengan
pendidikan. Pendidikan tidaklah merupakan suatu tindakan yang ”einmalig” atau
insidentil sifatnya, tetapi merupakan suatu kegiatan yang kontinyu dan intensif
dan terutama dalam hal pendidikan kesadaran hukum ini akan memakan waktu yang
lama. Kiranya tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa dengan pendidikan yang
intensif hasil peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum baru dapat kita lihat
hasilnya yang memuaskan sekurang-kurangnya 18 atau 19 tahun lagi. Ini bukan
suatu hal yang harus kita hadapi dengan pesimisme, tetapi harus kita sambut
dengan tekad yang bulat untuk mensukseskannya. Dengan pendidikan sasarannya akan
lebih kena secara intensif daripada cara lain yang bersifat drastis. Pendidikan
yang dimaksud di sini bukan semata-mata pendidikan formal disekolah-sekolah
dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, tetapi juga pendidikan non
formal di luar sekolah kepada masyarakat luas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap
Negara tentu memerlukan hukum agar tercipta ketertiban di dalamnya. Rule of Law
sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan
keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu
orang-orang yang jujur, tidak memihak, dan hanya memikirkan keadilan, tidak
terkotori oleh hal-hal yang buruk.
Ada
tidaknya Rule of Law pada suatu Negara ditentukan oleh “Kenyataan”. Apakah
rakyat dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil didalam hukum,
baik sesama warga Negara maupun pemerintah.
Agar
pelaksanaan rule of law bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka :
Keberhasilan
“the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat
hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa, Rule of
lay yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh
dan berkembang pada bangsa, Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat
wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakan dan negara,
harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan.
Prinsip-prinsip rule of law
secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of
law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat
menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati
undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.